JAKARTA Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah agar menekan dan menghilangkan praktik ekonomi biaya tinggi di daerahnya."Satu upaya untuk menaikkan upah pekerja atau buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan 1002.2020 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui Iklan Jawaban 2.3 /5 2 ZciaN Perlinsungan dan Penegakkan HAM Sedang mencari solusi jawaban PPKn beserta langkah-langkahnya? Pilih kelas untuk menemukan buku sekolah Kelas 5 Kelas 6 Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9 Kelas 10 Kelas 11 Upayamemerangi praktik diskriminasi rasial melalui sarana hukum pidana by Indriaswati Dyah Saptaningrum, 2007, Aliansi Nasional Reformasi KUHP edition, in Indonesian - [Cet. 1.]. q96DIi. Diskriminasi rasial sebaiknya dirumuskan sebagai satu kejahatan yang mandiri. Dengan tetap menginduk pada bab/ titel mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, mengingat kepentingan yang dilindungi adalah tidak berubah. Pertimbangan untuk menjadikannya sebagai kejahatan yang mandiri adalah Pertama, bobot ancaman dari perbuatan-perbuatan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum pidana. Bahwa kejahatan diskriminasi rasial sebagaiamana yang diatur dalam konvensi maupun rancangan undang-undang menimbulkan bahaya untuk umum dan menciptakan ancaman nyata bagi ketertiban dan ketentraman sosial kemasyarakatan di Indonesia gemeen gevararlijke atau gevaarzetingsdelicten. Kedua, karakter khusus dari perbuatanperbuatan yang termasuk sebagai praktik diskriminsi rasial. Secara teknis, Rancangan KUHP menganut kebijakan kodifikasi dengan hanya mencantumkan tindak pidana atas dasar prinsip “non administrative offences generic crimes / independent crimes, dengan kriteria 88 Pertama, perbuatan jahat bersifat independen, tidak perlu didahului dengan pelanggaran ketentuan hukum adminsitratif. Kedua, daya berlakunya relatif lestari, tidak mudah berubah karena adanya ketentuan administratif. Ketiga, ancaman pidananya lebih dari satu tahun pidana perampasan kemerdekaan. Untuk itu rumusan perbuatan pidana yang diusulkan untuk masuk dalam lingkup tindak pidana diskriminasi ras adalah yang telah dicantumkan dalam ketentuan pidana pada Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan ditambah beberapa rumusan perbuatan pidana yang diatur KUHP negara lain. Argumentasi mengapa pasal-pasal usulan yang harus dimasukkan dalam Rancangan KUHP adalah berasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, bahwa proses adopsi ini merupakan bagian dari mekanisme baku dari kerja tim perancang dalam langkah-langkah pengkodifikasian dan harmonisasi semua peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Lebih daripada itu, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan kerja-kerja internalisasi dari pengadopsian Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras yang minimal telah diselesaikan oleh satu tatanan mekanisme legislasi, jadi hematnya telah memiliki legitimasi secara konstitutif. Sementara itu Rancangan 88 Lihat Muladi, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Materiil, loc. juga perlu menengok bagaimana praktik negara lain dalam hal resepsi norma internasional kedalam KUHP mereka. Khususnya, bagaiamana mereka mengembangkan konteks norma internasional dalam sebuah rumusan tindak pidana dalam KUHP nasional mereka yang mungkin berbeda satu sama lainnya. Jika konsisten dengan persyaratan “non administrative offences” yang harus dipenuhi sebuah rumusan perbuatan pidana untuk masuk dalam Rancangan KUHP, dari lima perbuatan yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hanya tiga perbuatan, yakni Pertama, menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis 89 Pasal… Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; b. pidato dan/atau mengungkapkan atau melontarkan kata-kata yang bersifat kebencian dan pelecehan terhadap suatu ras atau etnis tertentu dihadapan orang pada suatu tempat umum atau tempat lainnya; atau c. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; Diancam dengan pidana penjara … dan/atau denda … Kedua, melakukan kekerasan dan/atau penyerangan secara fisik seperti penganiayaan, pembunuhan, perampasan harta benda, pemerkosan, penculikan kepada orang atau beberapa orang karena perbedaan ras dan/atau etnis 90 89 Lihat Pasal 18 RUU PDRE 90 Lihat Pasal 19 RUU PDREPage 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 and 14 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 15 and 16 maupun dalam praktiknya, dengan melPage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili › Utama›Kekerasan Sulit Dihapuskan... Hingga kini, praktik-praktik diskriminasi masih banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat, dan lainnya. Jika hal itu tak bisa diatasi dan ditekan, kekerasan pada perempuan akan sulit dihapuskan. KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Dua perempuan nelayan yang tergabung dalam komunitas Puspita Bahari, di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menunjukkan kartu asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat 9/8/2019. Difasilitasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Kiara dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia PPNI, mereka telah memperjuangkan hak tersebut selama tiga KOMPAS — Hingga kini, praktik-praktik diskriminasi masih banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat, dan lainnya. Jika hal itu tak bisa diatasi dan ditekan, kekerasan pada perempuan akan sulit dihapuskan. Diskriminasi ialah akar Komisi Nasional Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan itu pada Kongres Perempuan Jawa Tengah I di Kota Semarang, Senin 25/11/2019. Diskriminasi terhadap perempuan terjadi salah satunya karena ada aturan-aturan masyarakat yang membatasi. ”Kalau ada pembedaan jenis kelamin, pembatasan ruang gerak perempuan, itu diskriminasi terhadap perempuan. Tak hanya dalam kebijakan, tetapi juga pada praktik keseharian. Saat relasi tak setara, yang di bawah bisa mengalami kekerasan,” kata juga Pembukaan Kongres Perempuan Jawa Tengah IKOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Suasana diskusi pada pembukaan Kongres Perempuan Jawa Tengah I, di Kota Semarang, Senin 25/11/2019. Kongres yang berlangsung 25-26 November itu mengangkat tema ”Menguatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, Adil, dan Sejahtera”.Azriana menambahkan, auktor intelektualis diskriminasi terhadap perempuan tidak tunggal. Selain negara, lewat kebijakan atau peraturan, juga oleh masyarakat dan keluarga. Selain itu, perusahaan juga bisa menjadi pelaku diskriminasi terhadap ada pembedaan jenis kelamin, pembatasan ruang gerak perempuan, itu diskriminasi terhadap catatan Komnas Perempuan, terdapat 421 kebijakan yang diskriminatif. Dari jumlah itu, sebanyak 40 kebijakan di tingkat nasional, yakni terkait kriminalisasi perempuan, pengabaian afirmasi, dan pengurangan hak konstitusional. Sementara 381 kebijakan di tingkat daerah yang mengatur soal agama, moralitas, dan ketertiban umum.”Saya berharap ibu-ibu memantau. Bagaimana peraturan-peraturan dari provinsi hingga desa dihasilkan. Dengan adanya pengawalan, kita bisa mencegah kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Dimulai dengan melihat isinya, apa yang diatur,” ujar Azriana kepada sekitar 700 peserta kongres yang juga Kongres Perempuan Jateng Diharapkan Tak Hanya Hasilkan SloganKOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Peserta Kongres Perempuan Jawa Tengah I mengamati foto perempuan Jawa Tengah, di sela-sela pembukaan kongres tersebut, di Kota Semarang, Senin 25/11/2019.Konsolidasi gerakanKongres Perempuan Jateng I pada 25-26 November 2019 diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Jateng dan Badan Koordinasi Organisasi Wanita Jateng. Kongres ini juga merupakan konsolidasi gerakan sosial untuk mencari solusi data DP3AP2KB Jateng, kasus kekerasan terhadap perempuan di provinsi itu masih tinggi. Pada 2016, terdapat kasus, kemudian menjadi kasus 2017, dan kasus 2018. Pada 2018, tiga kasus paling dominan adalah kekerasan seksual, fisik, dan Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, sejumlah isu terkait perempuan, seperti pernikahan dini, angka kematian ibu melahirkan, dan kekerasan dalam rumah tangga KDRT, terjadi karena perempuan dalam posisi sulit. Kesetaraan belum karena itu, koridor bagi perempuan perlu dibuka, termasuk melalui Kongres Perempuan Jateng I. ”Kongres ini saya titipi untuk menyelesaikan masalah-masalah itu. Kita tunggu rekomendasi yang akan membuat perempuan Jateng lebih berdaya,” juga Paus Kecam Eksploitasi PerempuanKOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA Suasana diskusi pada pembukaan Kongres Perempuan Jawa Tengah I, di Kota Semarang, Senin 25/11/2019. Kongres yang berlangsung pada 25-26 November itu mengangkat tema ”Menguatkan Kepemimpinan Perempuan untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, Adil, dan Sejahtera”.Ganjar menuturkan, hal positif yang didapatkannya adalah perempuan Jateng terlibat aktif dalam berbagai musyawarah rencana pembangunan musrenbang. Ia pun mendorong perempuan untuk bersuara agar program-program pemerintah berperspektif Sholikah 38, perempuan nelayan asal Kabupaten Demak, menuturkan, pihaknya kerap terlibat dalam musrenbang tingkat desa. Namun, ketika pada tahap perumusan, mereka tak lagi dilibatkan sehingga apa yang disampaikan tak dijadikan acuan.”Sebagai perempuan nelayan, kami harap ada pengakuan. Selain nelayan, ibu-ibu pedagang dan pengolah hasil perikanan juga kami harapkan bisa diakui negara,” ujarnya. Sebelumnya, lewat perjuangan selama tiga tahun, ada 31 perempuan nelayan di Demak yang mendapat kartu asuransi nelayan, tetapi itu masih sebagian juga Penuhi Hak Kesehatan Perempuan Seorang karyawan. Ilustrasi JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. Di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara ujar Muhaimin, terus menerus melakukan berbagai terobosan untuk menghapus diskriminasi salah satunya dengan melakukan jejaring kerja sama dan koordinasi antar kementerian, instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya. Pada tahun 2013 pihaknya mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan tingkat nasional, kata Muhaimin, diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. "Kami juga menargetkan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasike dalam perjanjian kerja bersama PKB yang melibatkan pekerja dan pengusaha," katanya, Rabu, 27/8.Saat ini, ujar Muhaimin, tercatat sebanyak perusahaan yang telah melakukan perjanjian kerja bersama. Dari jumlah itu, baru 752 perusahaan yang mencantumkan antidiskriminasi tersebut. Ditargetkan, terang Muhaimin, minimal setiap tahun 200 perusahaan mencatumkan anti diskriminasi dalam perjanjian kerja bersama. Ke depannya diharap seluruh pihak yang terlibat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik-praktik diskriminasi di tempat kerja, sehingga akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha. - Diskriminasi dapat menimpa siapa saja. Diskriminasi bisa menyangkut agama, ras, etnis, ataupun suatu kebudayaan. Diskriminasi terjadi karena tidak bisa masyarakatnya tidak bisa memahami serta menerima perbedaan yang Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dituliskan jika diskrimasi adalah segala bentuk pembatasan, pelecehan ataupun pengucilan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak, yang didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi dan aspek kehidupan lainnya. Hidup tanpa diskriminasi dari pihak manapun menjadi hak asasi setiap manusia. Namun, terkadang bisa ditemui perbuatan diskriminasi terhadap kaum atau pihak tertentu. Akibatnya kehidupan masyarakat menjadi kurang harmonis, aman dan juga Diskriminasi Pengertian dan Penyebabnya Apa sajakah contoh diskriminasi dan bagaimana cara menghindarinya? Contoh diskriminasi Berikut contoh diksriminasi yang masing sering dijumpai di lingkungan sekitar Seorang perempuan tidak diperbolehkan bekerja sebagai sopir atau pilot karena jenis kelaminnya. Sekelompok orang mengejek atau memperlakukan orang secara berbeda hanya karena perbedaan keyakinan. ODHA atau Orang Dengan HIV/AIDS masih sering dijauhi masyarakat karena takut tertular. Kaum difabel masih jarang mendapat fasilitas publik yang ramah untuk mereka. Perlakuan berbeda antara orang kaya dengan orang miskin ketika berobat ke rumah sakit. Melakukan diskriminasi dengan menjauhi teman yang berasal dari luar Pulau Jawa. Warga Amerika Serikat masih sering membedakan perlakuan antara warga kulit putih dengan kulit hitam. Baca juga Perbedaan Toleransi dan Simpati Cara menghindari diskriminasi Cara menghindari diskriminasi yaitu dengan berlaku seperti Menghormati dan menghargai setiap perbedaan yang ada. Menyadari jika setiap manusia memiliki hak asasi manusianya masing-masing, termasuk bisa menjalani hidup tanpa perlakukan diskriminatif. Mempelajari kebudayaan dan bahasa daerah lainnya, agar lebih mudah memahami betapa indahnya hidup aman dan tentram tanpa diskriminasi. Membiasakan diri untuk tidak mudah mengejek, menghina atau membenci hanya karena berbeda suku, agama, ras, status sosial ataupun kebudayaannya. Menumbuhkan semangat dan jiwa nasionalisme. Menjalin komunikasi dan membina hubungan yang baik dengan teman atau keluarga yang berbeda suku, agama, ras dan budayanya. Membiasakan diri untuk tidak mudah menilai orang lain dari penampilan luarnya saja. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui