Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu
PPDB jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor (5 semester terakhir) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor CPD dari sekolah asal ataupun prestasi lain di bidang akademik maupun non-akademik.
Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional
CwP4M.
apa syarat masuk sma jalur prestasi